Persekutuan umum adalah suatu persekutuan yang para pesertanya (sekutu umum), sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di antara mereka, melakukan kegiatan wirausaha atas nama persekutuan dan bertanggung jawab atas kewajibannya dengan harta benda milik mereka.
Keadaan terakhir tidak boleh dilupakan, karena itulah perbedaan utamanya kemitraan umum dari perseroan terbatas yang paling luas.
Para peserta dalam persekutuan penuh secara bersama-sama dan sendiri-sendiri memikul tanggung jawab anak perusahaan dengan harta bendanya atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Seorang peserta dalam persekutuan umum yang bukan pendirinya bertanggung jawab sama dengan para peserta lainnya atas kewajiban-kewajiban yang timbul sebelum ia masuk ke dalam persekutuan. Seorang peserta yang meninggalkan persekutuan bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban persekutuan yang timbul sebelum keberangkatannya, sama dengan peserta-peserta lainnya, selama 2 tahun sejak tanggal disetujuinya laporan kegiatan persekutuan untuk tahun tersebut. di mana dia meninggalkan kemitraan. Perjanjian antara para peserta suatu persekutuan untuk membatasi atau menghilangkan tanggung jawab para peserta adalah batal.
Nama usaha suatu persekutuan umum harus memuat nama (gelar) semua pesertanya dan kata “kemitraan penuh”, atau nama (gelar) satu atau lebih peserta dengan tambahan kata “dan perusahaan” dan nama perusahaan. kata “kemitraan umum”.
Kemitraan umum dibuat dan dijalankan berdasarkan perjanjian konstituen, perjanjian konstituen ditandatangani oleh semua pesertanya.
Keputusan untuk mendirikan suatu persekutuan harus memuat keterangan tentang pendirian persekutuan, persetujuan piagamnya, tentang tata cara, jumlah, cara dan waktu pembentukan harta persekutuan, tentang pemilihan (pengangkatan) badan-badannya, keterangan tentang hasil pemungutan suara para pendiri tentang masalah pendirian persekutuan, tentang tata cara kegiatan bersama para pendiri untuk mendirikan persekutuan.
Protokol tertulis tentang pengambilan keputusan dalam rapat para pendiri dibuat. Risalah rapat ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
1) tanggal, waktu dan tempat rapat;
2) keterangan tentang orang-orang yang mengikuti rapat;
4) keterangan tentang pihak yang melakukan penghitungan suara;
Kemitraan umum dibuat dan beroperasi berdasarkan kesepakatan konstituen. Perjanjian konstituen ditandatangani oleh semua pesertanya.
Perjanjian pendirian suatu persekutuan umum harus memuat antara lain keterangan tentang nama badan hukum, bentuk organisasi dan hukumnya, letaknya, tata cara pengurusan kegiatan badan hukum itu, serta syarat-syarat besarnya dan komposisi modal saham persekutuan; tentang besaran dan tata cara perubahan saham masing-masing peserta modal saham; tentang besaran, komposisi, waktu dan tata cara pemberian iuran; tentang tanggung jawab peserta atas pelanggaran kewajiban memberikan kontribusi.
Kemitraan umum tunduk pada pendaftaran negara pada yang berwenang agen pemerintah dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang tentang pendaftaran negara badan hukum.
Untuk pendaftaran negara atas suatu persekutuan umum, perlu untuk menyerahkan kepada otoritas pendaftaran suatu permohonan yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan, keputusan tentang pendirian atau risalah rapat para pendiri, dokumen konstituen dan dokumen yang mengkonfirmasi pembayaran bea negara.
Apabila ikut serta dalam pendirian persekutuan umum suatu badan hukum asing, diperlukan kutipan dari daftar badan hukum asing di negara asal yang bersangkutan atau bukti lain yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 69 Ketentuan-ketentuan pokok persekutuan umum
1. Suatu persekutuan adalah persekutuan penuh, yang para pesertanya (sekutu umum), sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di antara mereka, melakukan kegiatan wirausaha atas nama persekutuan dan bertanggung jawab atas kewajibannya dengan harta milik. mereka.
2. Seseorang hanya dapat menjadi peserta dalam satu persekutuan umum.
3. Nama perusahaan suatu persekutuan umum harus memuat nama (nama) seluruh pesertanya dengan kata “persekutuan penuh”, atau nama (nama) satu atau lebih peserta dengan tambahan kata “dan perusahaan” dan kata-kata “kemitraan penuh”.
Pasal 70 Perjanjian pendirian persekutuan umum
1. Kemitraan umum dibuat dan dijalankan berdasarkan perjanjian konstituen. Perjanjian konstituen ditandatangani oleh semua pesertanya.
2. Perjanjian pendirian suatu persekutuan umum harus memuat keterangan tentang nama perseroan dan lokasi persekutuan, syarat-syarat tentang besarnya dan susunan modal sahamnya; tentang besaran dan tata cara perubahan saham masing-masing peserta modal saham; tentang besaran, komposisi, waktu dan tata cara pemberian iuran; tentang tanggung jawab peserta atas pelanggaran kewajiban memberikan kontribusi.
Pasal 71 Pengurusan dalam persekutuan umum
1. Pengelolaan kegiatan persekutuan umum dilakukan atas kesepakatan umum seluruh peserta. Perjanjian pendirian suatu persekutuan dapat mengatur kasus-kasus ketika keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari para peserta.
2. Setiap peserta persekutuan umum mempunyai satu suara, kecuali jika perjanjian konstituen mengatur tata cara berbeda dalam menentukan jumlah suara para pesertanya.
3. Setiap peserta dalam persekutuan, terlepas dari apakah ia diberi wewenang untuk menjalankan urusan persekutuan, berhak menerima segala keterangan tentang kegiatan persekutuan dan mengetahui segala dokumentasi pelaksanaan urusan itu. Pengabaian hak ini atau pembatasannya, termasuk dengan persetujuan para peserta kemitraan, adalah batal.
Pasal 72 Menjalankan urusan persekutuan umum
1. Setiap peserta dalam persekutuan umum mempunyai hak untuk bertindak atas nama persekutuan, kecuali jika perjanjian konstituen menetapkan bahwa semua pesertanya menjalankan usaha bersama-sama, atau pelaksanaan usaha itu dipercayakan kepada peserta perseorangan.
Apabila suatu persekutuan dijalankan secara bersama-sama oleh para pesertanya, maka diperlukan persetujuan seluruh peserta persekutuan untuk setiap transaksi.
Apabila pengurusan suatu persekutuan dipercayakan oleh para pesertanya kepada salah satu atau beberapa orang di antara mereka, maka para peserta lainnya, untuk dapat melakukan transaksi atas nama persekutuan, harus mempunyai surat kuasa dari peserta (peserta) yang dipercayakan untuk mengurus urusan persekutuan.
Dalam hubungan dengan pihak ketiga, persekutuan tidak berhak mengacu pada ketentuan-ketentuan perjanjian konstituen yang membatasi kekuasaan para peserta persekutuan, kecuali dalam hal persekutuan membuktikan bahwa pihak ketiga pada saat transaksi mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa peserta persekutuan tidak berhak bertindak atas nama persekutuan .
2. Kewenangan untuk menjalankan urusan persekutuan yang diberikan kepada satu atau lebih peserta dapat diakhiri oleh pengadilan atas permintaan satu atau lebih peserta lain dalam persekutuan, jika ada alasan yang kuat untuk itu, khususnya karena pelanggaran yang berat. oleh orang (orang) yang berwenang atas tugasnya atau ketidakmampuannya untuk menjalankan bisnis dengan bijaksana. Berdasarkan keputusan pengadilan perubahan yang diperlukan dilakukan pada perjanjian pendirian kemitraan.
Pasal 73 Kewajiban seorang peserta persekutuan umum
1. Seorang peserta persekutuan umum wajib ikut serta dalam kegiatannya sesuai dengan syarat-syarat perjanjian konstituen.
2. Seorang peserta dalam persekutuan umum wajib memberikan sekurang-kurangnya setengah dari sumbangannya terhadap modal saham persekutuan sebelumnya. Sisanya harus dibayar oleh peserta dalam jangka waktu yang ditentukan oleh perjanjian konstituen. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka peserta wajib membayar kepada persekutuan sepuluh persen per tahun dari bagian iuran yang belum dibayar dan mengganti kerugian yang ditimbulkan, kecuali jika akibat-akibat lain ditentukan oleh perjanjian konstituen.
3. Seorang peserta dalam persekutuan umum tidak berhak, tanpa persetujuan para peserta lainnya, untuk melakukan transaksi atas namanya sendiri untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga yang serupa dengan yang menjadi subjeknya. dari kegiatan kemitraan.
Jika aturan ini dilanggar, persekutuan mempunyai hak, atas pilihannya sendiri, untuk menuntut ganti rugi dari peserta tersebut atas kerugian yang diderita persekutuan atau pengalihan kepada persekutuan semua keuntungan yang diperoleh melalui transaksi tersebut.
Pasal 74 Pembagian keuntungan dan kerugian persekutuan umum
1. Keuntungan dan kerugian suatu persekutuan umum dibagikan di antara para pesertanya sesuai dengan bagian mereka dalam modal bersama, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian konstituen atau perjanjian lain dari para peserta. Perjanjian untuk mengecualikan salah satu peserta kemitraan dari partisipasi dalam keuntungan atau kerugian tidak diperbolehkan.
2. Jika akibat kerugian yang diderita persekutuan, nilai kekayaan bersihnya menjadi ukuran lebih kecil modal sahamnya, keuntungan yang diterima persekutuan tidak dibagikan kepada para peserta sampai nilai kekayaan bersih melebihi besarnya modal saham.
Pasal 75 Tanggung jawab para peserta persekutuan umum atas kewajibannya
1. Para peserta persekutuan umum secara tanggung renteng memikul tanggung jawab anak perusahaan dengan harta bendanya atas kewajiban-kewajiban persekutuan.
2. Seorang peserta persekutuan umum yang bukan pendirinya bertanggung jawab sama dengan peserta lain atas kewajiban-kewajiban yang timbul sebelum ia masuk ke dalam persekutuan.
Seorang peserta yang meninggalkan persekutuan bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban persekutuan yang timbul sebelum penarikannya, sama dengan para peserta yang tersisa, selama dua tahun sejak tanggal disetujuinya laporan kegiatan persekutuan untuk tahun tersebut. di mana dia meninggalkan kemitraan.
3. Persetujuan para peserta persekutuan untuk membatasi atau menghilangkan tanggung jawab yang diatur dalam pasal ini adalah batal.
Pasal 76 Perubahan susunan peserta persekutuan umum
1. Dalam hal terjadi penarikan atau kematian salah satu peserta dalam persekutuan umum, pengakuan salah satu dari mereka hilang, tidak mampu, atau terbatas kapasitas hukumnya, atau pailit (bangkrut), pembukaan prosedur reorganisasi terhadap salah satu dari mereka. para peserta dengan keputusan pengadilan, likuidasi seorang peserta dalam persekutuan suatu badan hukum atau kreditur salah satu peserta menyita sebagian harta yang sesuai dengan bagiannya dalam modal saham, persekutuan dapat melanjutkan kegiatannya jika hal ini diatur oleh perjanjian pendirian persekutuan atau kesepakatan para peserta lainnya.
2. Para peserta dalam persekutuan umum mempunyai hak untuk menuntut di pengadilan pengecualian salah satu peserta dari persekutuan dengan keputusan bulat dari para peserta yang tersisa dan jika ada alasan yang serius untuk hal ini, khususnya karena pelanggaran berat terhadap tugasnya. oleh peserta ini atau ketidakmampuannya untuk menjalankan bisnis dengan bijak.
Pasal 77 Penarikan diri seorang peserta dari persekutuan umum
1. Seorang peserta persekutuan umum mempunyai hak untuk keluar dari persekutuan itu dengan menyatakan penolakannya untuk ikut serta dalam persekutuan itu.
Penolakan untuk berpartisipasi dalam kemitraan umum yang didirikan tanpa menentukan jangka waktu harus diumumkan oleh peserta setidaknya enam bulan sebelum penarikan sebenarnya dari kemitraan. Penolakan dini untuk berpartisipasi dalam kemitraan umum yang didirikan untuk jangka waktu tertentu hanya diperbolehkan karena alasan yang sah.
2. Kesepakatan antar peserta persekutuan untuk melepaskan hak meninggalkan persekutuan adalah batal.
Pasal 78 Akibat keluarnya seorang peserta dari persekutuan umum
1. Seorang peserta yang telah pensiun dari suatu persekutuan umum dibayar sejumlah nilai dari sebagian harta persekutuan sesuai dengan bagian peserta tersebut dalam modal saham, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian konstituen. Dengan persetujuan peserta yang pensiun dengan peserta yang tersisa, pembayaran nilai properti dapat diganti dengan penyerahan properti dalam bentuk natura.
Bagian dari harta persekutuan yang menjadi hak peserta pensiun atau nilainya ditentukan oleh neraca yang dibuat, dengan pengecualian hal yang ditentukan dalam Pasal 80 Kode Etik ini, pada saat pensiunnya.
2. Dalam hal salah satu peserta persekutuan umum meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengadakan persekutuan umum hanya dengan persetujuan para peserta lainnya.
Badan hukum yang merupakan penerus sah dari badan hukum yang direorganisasi yang ikut serta dalam persekutuan umum berhak untuk bergabung dalam persekutuan dengan persetujuan para pesertanya yang lain, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian pendirian persekutuan.
Penyelesaian dengan ahli waris (penerus) yang belum mengadakan persekutuan dilakukan sesuai dengan ayat 1 pasal ini. Ahli waris (penerus sah) dari seorang peserta dalam persekutuan umum bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban persekutuan kepada pihak ketiga, yang menurut ayat 2 Pasal 75 Kode Etik ini, peserta yang pensiun akan bertanggung jawab, dalam batas-batasnya. dari properti pensiunan peserta kemitraan yang dialihkan kepadanya.
3. Jika salah satu peserta meninggalkan persekutuan, maka bagian dari sisa peserta dalam modal saham persekutuan akan bertambah, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian konstituen atau perjanjian lain dari para peserta.
Pasal 79 Pengalihan bagian seorang peserta dalam modal saham suatu persekutuan umum
Seorang peserta dalam persekutuan umum mempunyai hak, dengan persetujuan para peserta yang tersisa, untuk mengalihkan bagiannya dalam modal saham atau bagiannya kepada peserta lain dalam persekutuan atau kepada pihak ketiga.
Apabila suatu saham (bagian dari suatu saham) dialihkan kepada orang lain, maka hak-hak yang dimiliki oleh partisipan yang mengalihkan saham tersebut (sebagian dari suatu saham) beralih kepadanya seluruhnya atau sebagian. Orang yang menerima pengalihan saham (bagian dari saham) bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan dengan cara yang ditentukan oleh paragraf pertama ayat 2 Pasal 75 Kode Etik ini.
Pengalihan seluruh bagian kepada orang lain oleh seorang peserta dalam persekutuan mengakhiri keikutsertaannya dalam persekutuan dan menimbulkan akibat-akibat yang diatur dalam ayat 2 Pasal 75 Kode Etik ini.
Pasal 80 Penyitaan bagian seorang peserta dalam modal saham suatu persekutuan umum
Penyitaan bagian seorang peserta dalam modal bersama suatu persekutuan umum untuk utang-utang peserta itu sendiri hanya diperbolehkan jika harta benda lain tidak mencukupi untuk menutupi utang-utang itu. Kreditur dari peserta tersebut mempunyai hak untuk menuntut dari persekutuan umum alokasi sebagian harta persekutuan sesuai dengan bagian debitur dalam modal saham untuk menyita harta tersebut. Bagian dari harta persekutuan yang akan dibagi atau nilainya ditentukan menurut neraca yang dibuat pada waktu kreditur mengajukan tuntutan pembagian.
Penyitaan harta benda yang sesuai dengan bagian seorang peserta dalam modal bersama suatu persekutuan umum mengakhiri keikutsertaannya dalam persekutuan dan menimbulkan akibat-akibat yang diatur dalam ayat dua ayat 2 Pasal 75 Kode Etik ini.
Kemitraan umum- ini adalah persekutuan yang para pesertanya, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di antara mereka, melakukan kegiatan wirausaha atas nama persekutuan dan harus memikul tanggung jawab bersama atas kewajiban persekutuan dengan harta benda milik para peserta persekutuan, yaitu, kreditur persekutuan dapat mengajukan tuntutan harta benda secara penuh sekaligus kepada semua kawan, dan kepada salah satu dari mereka.
Jumlah minimal peserta persekutuan umum adalah dua, jumlah maksimal berapa saja. Jika salah satu peserta tetap dalam kemitraan, maka kemitraan tersebut akan direorganisasi menjadi badan usaha atau dilikuidasi.
Kemitraan umum didasarkan pada kepemilikan bersama para pesertanya. Modal saham minimum dari persekutuan umum tidak kurang dari 100 kali lipatnya ukuran minimal upah (upah minimum) pada tanggal penyerahan dokumen konstituen untuk pendaftaran.
Dokumen konstituen dari persekutuan umum adalah perjanjian konstituen, yang mencerminkan seluruh aspek kehidupan ekonomi. Didefinisikan:
– tata cara pembentukan kemitraan;
– syarat-syarat untuk mengalihkan harta Anda kepadanya;
– syarat-syarat dan tata cara pembagian keuntungan dan kerugian antar sekutu;
– tata cara pengelolaan kegiatan kemitraan;
– tata cara penarikan para pendiri dari komposisinya;
– ukuran dan komposisi modal saham. Penyelenggaraan persekutuan umum mengandaikan tingkat kepercayaan yang tinggi dari para pesertanya satu sama lain dan didasarkan pada prinsip tanggung jawab penuh dan bersama. Para peserta harus bertanggung jawab atas semua kewajiban perusahaan tidak hanya terhadap harta persekutuan, tetapi juga terhadap harta pribadinya. Keuntungan yang diterima persekutuan berdasarkan hasil tahun keuangan, dibagi di antara para peserta sesuai dengan kontribusi modal saham.
Dalam prakteknya dilaksanakan cara-cara penyelenggaraan urusan persekutuan umum sebagai berikut:
– setiap peserta dalam kemitraan tersebut secara mandiri melakukan kegiatan usaha atas nama kemitraan;
– para peserta persekutuan secara bersama-sama menjalankan urusan persekutuan, yaitu segala transaksi atas nama persekutuan dilakukan hanya berdasarkan keputusan bersama seluruh peserta persekutuan;
– pengurusan urusan persekutuan dilakukan oleh salah satu peserta atas dasar petunjuk sekutu yang lain; selebihnya dapat melakukan transaksi apa pun atas nama kemitraan hanya berdasarkan surat kuasa dari peserta “pengelola”.
Bentuk organisasi dan hukum ini digunakan di perusahaan-perusahaan yang sebagian besarnya adalah modal intelektual (broker, akuntansi, audit, implementasi, firma hukum). Orang yang bekerja di perusahaan tersebut adalah mitra bisnis.
Keuntungan dari formulir ini:
– kemungkinan mengumpulkan dana yang signifikan dalam waktu yang relatif waktu singkat;
– mobilitas arah investasi di berbagai sektor perekonomian.
Kekurangan:
– kesulitan dalam membagi keuntungan antar mitra dalam kemitraan;
– kurangnya manfaat pajak.
Konsep: Suatu jenis persekutuan usaha yang para pesertanya (sekutu umum), sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di antara mereka, melakukan kegiatan wirausaha atas nama persekutuan.
Fitur institusi: Nama tersebut harus “mengandung nama (nama) semua pesertanya dan kata “kemitraan penuh”, atau nama (gelar) satu atau lebih peserta dengan tambahan kata “dan perusahaan” dan kata “kemitraan penuh” ”.
Status pemilik: Peserta dalam persekutuan umum disebut sekutu umum dan hanya dapat berupa pengusaha perorangan dan (atau) organisasi komersial (tidak dapat lagi mengikuti persekutuan umum lainnya).
Sumber pembentukan modal: Modal saham persekutuan terdiri dari nilai sumbangan yang diberikan oleh para sekutu dan menjamin kepentingan para kreditur persekutuan. Dengan kesepakatan bersama para peserta, kontribusi terhadap modal bersama dapat dilakukan baik sebagai milik pribadi maupun sebagai hak non-properti. Syarat-syarat penyetoran oleh masing-masing peserta ditentukan dengan kesepakatan. Persekutuan umum tidak mempunyai hak untuk menerbitkan saham.
Hak: Menerima penghasilan sebanding dengan kontribusi modal saham; turut serta dalam pengurusan urusan persekutuan; menerima informasi tentang kegiatan kemitraan; mengenal buku akuntansi dan dokumentasi lainnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh dokumen konstituen; ikut serta dalam pembagian keuntungan, menerima, dalam hal likuidasi persekutuan, sebagian dari harta yang tersisa setelah penyelesaian dengan kreditur, atau nilainya; meninggalkan kemitraan kapan saja; mengalihkan bagian Anda kepada peserta PT lain atau pihak ketiga.
Fitur Kontrol: Pengelolaan kegiatan persekutuan umum dilakukan atas kesepakatan umum seluruh peserta. Perjanjian pendirian suatu persekutuan dapat mengatur kasus-kasus ketika keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari para peserta. Setiap peserta dalam persekutuan umum mempunyai hak untuk bertindak atas nama persekutuan, kecuali jika perjanjian konstituen menetapkan bahwa semua pesertanya menjalankan usaha bersama-sama, atau pelaksanaan usaha tersebut dipercayakan kepada peserta perorangan. Apabila suatu persekutuan dijalankan secara bersama-sama oleh para pesertanya, maka diperlukan persetujuan seluruh peserta persekutuan untuk setiap transaksi. Apabila penyelenggaraan usaha dititipkan kepada seorang atau lebih peserta, maka peserta yang lain, untuk dapat melaksanakan transaksi atas nama persekutuan, harus mempunyai surat kuasa dari peserta (partisipan) yang dititipi pelaksanaan usaha.
Tanggung jawab atas kewajiban: Para peserta dalam persekutuan penuh secara bersama-sama dan sendiri-sendiri memikul tanggung jawab anak perusahaan dengan harta bendanya atas kewajiban-kewajiban persekutuan. Seorang peserta dalam persekutuan umum yang bukan pendirinya bertanggung jawab sama dengan para peserta lainnya atas kewajiban-kewajiban yang timbul sebelum ia masuk ke dalam persekutuan. Seorang peserta yang meninggalkan persekutuan bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban persekutuan yang timbul sebelum penarikannya, sama dengan para peserta yang tersisa, selama dua tahun sejak tanggal disetujuinya laporan kegiatan persekutuan untuk tahun tersebut. di mana dia meninggalkan kemitraan.
Distribusi keuntungan dan kerugian: Keuntungan dan kerugian dari suatu persekutuan umum dibagikan di antara para pesertanya secara proporsional dengan bagian mereka dalam modal saham, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian konstituen.
Ketentuan pokok piagam dan perjanjian konstituen: Dokumen konstituen dari persekutuan umum adalah perjanjian konstituen. Perjanjian konstituen dari persekutuan umum harus menentukan: nama persekutuan umum; lokasinya; tata cara pengelolaan kegiatan persekutuan; ketentuan besaran dan komposisi modal saham persekutuan; ketentuan mengenai besaran dan tata cara perubahan saham setiap peserta modal saham; ketentuan besaran, komposisi, syarat dan tata cara pemberian iuran oleh peserta; syarat-syarat tanggung jawab peserta atas pelanggaran kewajiban memberikan iuran.
Jumlah peserta: Minimal – 2.
Undang-undang Rusia mengatur berbagai bentuk organisasi dan hukum dalam menjalankan bisnis. Di antara mereka yang secara tradisional populer di kalangan pengusaha adalah OJSC dan JSC. Kegiatan berstatus wirausaha perorangan juga lazim dilakukan. Pada saat yang sama, KUH Perdata Federasi Rusia memuat ketentuan yang mengizinkan pengusaha Rusia untuk terlibat dalam kegiatan komersial melalui pembentukan kemitraan. Jenis organisasi dan bentuk hukum usaha ini disajikan dalam dua jenis: kemitraan penuh dan kemitraan terbatas. Apa spesifik dari masing-masing jenis organisasi yang disebutkan? Apa keuntungan berbisnis dengan status organisasi dan hukum yang sesuai?
Hakikat bentuk hukum
KUH Perdata Federasi Rusia mendefinisikan kemitraan umum sebagai asosiasi bisnis, yang para pendirinya, sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani, melakukan kegiatan wirausaha dan memikul tanggung jawab pribadi atas kewajiban yang timbul. Seorang warga negara hanya dapat menjadi anggota dari satu kemitraan dari jenis yang bersangkutan.
Bentuk hukum kegiatan wirausaha ini melibatkan pembentukan badan hukum. Oleh karena itu, persekutuan umum harus mempunyai nama resmi. Tapi itu bisa diungkapkan dengan cara yang berbeda. Opsi pertama: nama yang terlihat seperti daftar nama seluruh pendiri. Opsi kedua: menunjukkan nama peserta utama atau beberapa peserta utama, serta frasa “dan perusahaan”.
Nuansa proses pendirian
Kemitraan umum bisnis dibuat berdasarkan perjanjian konstituen yang ditandatangani oleh semua peserta. Dokumen ini harus memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Pasal 52 KUH Perdata Federasi Rusia. Untuk menjalin kemitraan, Anda perlu membentuk modal saham - dalam beberapa hal analog dengan modal dasar, yang diperlukan saat mendaftarkan LLC atau JSC. Pada saat yang sama, tidak ada persyaratan mengenai jumlah minimum modal saham dalam undang-undang Rusia.
Kontrak dan modal
Berbeda dengan LLC dan JSC, piagam tidak diperlukan untuk mendirikan sebuah organisasi. Artinya, perjanjian kemitraan umum adalah satu-satunya dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan suatu jenis usaha yang sesuai. Perjanjian konstituen menentukan bagian masing-masing mitra dalam modal saham. Di dalamnya juga memuat ketentuan-ketentuan yang mencerminkan kekhususan usaha bersama, hak dan kewajiban masing-masing peserta, tata cara pembagian hasil, dan lain-lain.
Modal persekutuan umum dibagi dalam proporsi yang, sebagaimana kami sebutkan di atas, ditentukan dalam nota asosiasi. Sebagai aturan, proporsi yang ditetapkan pada tingkat distribusi saham menentukan formula selanjutnya untuk mempersonifikasikan pendapatan dan kerugian organisasi, namun prinsip-prinsip lain mungkin tercermin dalam perjanjian.
Masing-masing pendiri harus memenuhi setidaknya setengah dari kewajiban mereka untuk membentuk dana keuangan perusahaan yang sesuai pada saat organisasi tersebut terdaftar. Sisanya akan dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak. Jika salah satu sekutu tidak menyetorkan bagiannya dari modal gabungan tepat waktu, ia wajib membayar bunga denda. Kemitraan umum bisnis dapat dibangun tidak hanya oleh individu, tetapi juga oleh organisasi.
Struktur nota asosiasi
Mari kita pertimbangkan ciri-ciri struktur perjanjian konstituen untuk kemitraan. Ketentuan apa saja yang harus dimuat di dalamnya?
Contoh perjanjian yang umum dapat mencakup item-item berikut:
- nama resmi organisasi;
- alamat lokasi perusahaan;
- tata cara pengelolaan usaha persekutuan;
- kondisi mengenai ukuran dan struktur modal saham organisasi;
- informasi tentang ukuran dan metode perubahan saham mitra umum di ibukota organisasi;
- kondisi yang mencerminkan ukuran, struktur, waktu, serta prosedur untuk melakukan investasi tambahan oleh mitra umum dan mekanisme tanggung jawab atas penolakan untuk mematuhi instruksi yang relevan;
- informasi tentang jumlah total kontribusi investasi pada bisnis.
Dengan demikian, nota asosiasi harus memuat ketentuan-ketentuan yang mencerminkan fakta bahwa para anggota berjanji untuk mendaftarkan organisasi tersebut sebagai kesatuan, menentukan tata cara pengelolaan usaha bersama, menciptakan kondisi untuk penanaman modal dan pengalihan harta.
Perlu dicatat bahwa dalam kerangka perjanjian yang relevan, ketentuan pembagian hasil antara mitra, serta prosedur penarikan peserta dari struktur organisasi, juga ditetapkan.
Hak-hak peserta dalam persekutuan umum
Mari kita pertimbangkan hak apa saja yang dijamin oleh undang-undang Rusia bagi peserta dalam kemitraan umum. Di antara yang utama:
- menerima pendapatan, yang dihitung secara proporsional dengan bagian modal dasar organisasi;
- keikutsertaan dalam menjalankan usaha dan mengurus urusan perusahaan;
- memperoleh informasi yang diperlukan tentang hasil kerja organisasi, pengenalan laporan keuangan dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan;
- partisipasi dalam distribusi pendapatan.
Selain itu, mitra umum mempunyai hak untuk secara bebas menarik diri dari perusahaan.
Tanggung jawab peserta dalam kemitraan umum
Pada gilirannya, kawan-kawan penuh harus siap menjalankan sejumlah tugas. Di antara yang utama:
- menanggung biaya-biaya yang sebanding dengan besarnya bagian dalam modal saham;
- bawa masuk uang tunai menjadi modal perseroan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar;
- menjaga kerahasiaan mengenai proses bisnis dan rahasia dagang.
Dapat diketahui bahwa dalam banyak persekutuan umum, perjanjian konstituen memuat ketentuan bahwa para peserta organisasi tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi atas nama mereka sendiri dan untuk kepentingan pribadi yang mengulangi hakikat usaha yang utama. untuk perusahaan.
Mari kita pertimbangkan secara spesifik usaha bersama di perusahaan dengan status hukum yang sesuai.
Manajemen bisnis bersama
Kemitraan umum mengasumsikan bahwa masing-masing pendirinya mempunyai jumlah suara yang sama yang digunakan dalam rapat, kecuali kriteria lain ditentukan dalam perjanjian. Setiap anggota perusahaan berhak mempelajari dokumentasi yang berkaitan dengan bisnis. Selain itu, setiap orang di antara para pendiri dapat melakukan kegiatan atas nama seluruh persekutuan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian konstituen. Namun ada kemungkinan bahwa dokumen terkait hanya mengizinkan pelaksanaan bisnis bersama. Dalam hal ini, persetujuan seluruh pendiri diperlukan untuk menyelesaikan transaksi.
Distribusi pendapatan
Jika suatu perusahaan yang didirikan atas dasar bentuk hukum seperti persekutuan umum memperoleh keuntungan, maka laba itu dibagikan kepada para pendiri organisasi itu sesuai dengan bagian masing-masing orang dalam modal saham, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian itu.
Kerugian bisnis didistribusikan dengan cara yang sama. Apabila nilai kekayaan bersih perseroan lebih kecil dari besarnya modal dasar, maka labanya tidak boleh dibagikan kepada para peserta persekutuan.
Tanggung jawab
Tanggung jawab para peserta dalam persekutuan umum adalah anak perusahaan. Para pendiri perusahaan bertanggung jawab atas kemungkinan kewajiban organisasi dengan properti mereka. Apalagi jika seorang pengusaha baru yang tidak tercatat sebagai pendiri ikut serta dalam persekutuan, maka ia harus siap memikul sebagian dari kewajiban-kewajiban yang ada yang timbul kepada organisasi sebanding dengan bagiannya dalam modal saham.
Jika harta persekutuan umum tidak memungkinkan, karena volume yang tidak mencukupi, untuk melunasi utang-utang organisasi, maka para pendiri harus mengkompensasi kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dari harta pribadi sebanding dengan bagian dalam modal bersama.
Penarikan diri dari kemitraan
Setiap peserta dalam kemitraan berhak untuk meninggalkan organisasi dengan menulis pernyataan terkait. Namun hal ini harus dilakukan 6 bulan sebelum rencana keluar dari bisnis. Benar, untuk alasan yang baik, rekan kerja mungkin mengizinkan seseorang meninggalkan organisasi lebih awal. Seorang peserta yang mengundurkan diri dari persekutuan diberi bagian dari kekayaan perseroan sebanding dengan yang ditetapkan baginya sehubungan dengan modal saham, kecuali jika perjanjian itu memuat syarat-syarat lain.
Pembayaran dilakukan secara tunai (atau, jika kesepakatan yang sesuai tercapai, dalam bentuk barang). Besarnya pembayaran ditentukan berdasarkan indikator neraca pada saat seseorang meninggalkan usahanya. Pada saat yang sama, saham peserta lain dalam kemitraan meningkat. Setiap pendiri suatu organisasi dapat mengalihkan bagiannya dalam modal saham kepada rekan-rekannya yang lain atau bahkan pihak ketiga, tetapi hanya dengan persetujuan pengusaha lainnya.
Kekhususan kemitraan komanditer
Undang-undang Rusia mengizinkan bentuk hukum menjalankan bisnis seperti kemitraan penuh dan terbatas. Ciri utama dari yang pertama: tanggung jawab semua peserta bersifat tambahan. Pada gilirannya, organisasi kategori terbatas, juga disebut kemitraan terbatas, dapat mencakup entitas dengan status khusus. Kita berbicara tentang investor terbatas. Orang-orang ini bertanggung jawab hanya sebatas kontribusinya.
Dengan demikian, dalam komposisi kemitraan iman ada dua kelompok peserta. Pertama, ini adalah kawan-kawan lengkap yang bermain peran kunci dalam bisnis. Kedua, mereka adalah investor yang berharap mendapat penghasilan dengan berinvestasi pada bisnis rekannya atau yang tujuannya membantu mengembangkan bisnisnya. Dapat dicatat bahwa mitra komanditer, ketika mentransfer sejumlah simpanan ke bisnis, mendaftarkannya sebagai milik organisasi. Hal ini mengasumsikan bahwa mereka memiliki kepercayaan penuh terhadap perusahaan. Faktanya, hal ini menjelaskan nama jenis organisasi yang bersangkutan, yang terdengar seperti “kemitraan iman”. Segera setelah investor menyetorkan jumlah investasi yang diperlukan, ia diberikan sertifikat yang mengkonfirmasi tindakan ini.
Terlepas dari status organisasi - persekutuan komanditer atau persekutuan penuh, ciri-ciri status hukum para pendiri perseroan pada dasarnya sama. Mekanisme pertanggungjawabannya serupa, hanya saja dalam kemitraan komanditer mungkin melibatkan sedikit pengurangan beban utang karena adanya tambahan investasi dari investor. Apabila sekutu komanditer menarik iurannya menurut tata cara yang telah ditetapkan, maka dalam hal ini persekutuan komanditer itu diubah menjadi persekutuan umum. Namun selama ada kontribusi dari sekutu komanditer dalam struktur permodalan organisasi, maka kemitraan tersebut dinamakan demikian. Yaitu: nama perusahaannya harus memuat nama seluruh pendiri, serta kalimat “persekutuan komanditer”.
Hak deposan
Hak apa yang dimiliki sekutu komanditer? Pertama-tama, mereka dapat mengandalkan penerimaan sebagian dari pendapatan perusahaan sebanding dengan bagian mereka dalam modal saham. Mitra terbatas juga mempunyai hak untuk keluar dari bisnis secara bebas - tetapi hanya pada akhir tahun keuangan. Investor juga dapat mengalihkan sahamnya kepada pelaku usaha lain dalam kemitraan atau pihak ketiga. Persetujuan dari pendiri perusahaan tidak diperlukan. Terlepas dari kenyataan bahwa mitra komanditer tidak dapat membuat keputusan penting dalam bisnis, mereka memiliki hak untuk mengetahui dokumentasi keuangan perusahaan.
Mengenai aspek tanggung jawab atas kewajiban, persekutuan umum harus siap membayar iuran kepada sekutu komanditer pada saat likuidasi perseroan. Namun bukan sebagai prioritas, melainkan setelah para pendiri melunasinya dengan kreditur lain.
Likuidasi
Bentuk usaha yang bersangkutan dapat dilikuidasi melalui pengadilan atau berdasarkan keputusan para pendiri. Jika hanya satu peserta yang tersisa dalam kemitraan, maka ia selanjutnya dapat mengubah organisasi tersebut menjadi organisasi lain formulir legal bisnis.
Mengapa kemitraan tercipta?
Apa alasan permintaan dalam bisnis akan bentuk organisasi dan hukum seperti kemitraan umum? Karakteristik perusahaan yang beroperasi dalam status ini menunjukkan bahwa semua pesertanya siap beroperasi dalam kondisi saling percaya sepenuhnya. Mereka harus memahami bahwa jika ada kesepakatan yang salah, semua orang akan dimintai pertanggungjawaban. Biasanya, bentuk bisnis seperti kemitraan umum merupakan ciri khas bisnis keluarga.
Adapun bentuk-bentuk standar hubungan dalam bisnis, ketika mitra dan rekanan pada umumnya bukan saudara dan tidak terikat oleh nilai-nilai ideologi umum tertentu, maka kemitraan umum bukanlah bentuk organisasi dan hukum yang paling populer. Hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan bahwa tanggung jawab persekutuan umum atas kewajiban tidak memiliki batas tetap.